Beranda | Artikel
Cara Melunasi Utang Kepada Kreditur yang Telah Meninggal
Rabu, 27 Februari 2013

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Ustadz, bagaimana cara membayar utang dan minta maaf kepada orang yang sudah wafat.

Jazakumullah khair

Dari: Tri

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Kita sepakat bahwa utang adalah masalah. Banyak berutang berarti mengumpulkan banyak masalah.  Untuk itulah, syariat mengingatkan agar manusia tidak menjadikan utang sebagai solusi penyelesaian masalah ekonominya, kecuali dalam keadaan sangat terdesak. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan betapa ngerinya berutang,

Pertama: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ المُؤْمِن مُعَلَّقَةٌ بِدَينِهِ حَتَّى يُقضَى عَنهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad; dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Jami’ Ash-Shaghir, no. 6779)

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memohon perlindungan agar tidak terlilit utang. Di antara doa beliau,

اللَّهُمَّ إِنّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأثَمِ وَالـمَـغْــرَمِ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan lilitan utang.”

Seorang sahabat bertanya, “Mengapa Anda, wahai Rasulullah, sering memohon perlindungan dari lilitan utang (dengan membaca doa di atas)?”

Beliau menjawab,

إن الرجل إذا غرم حدث فكذب ووعد فأخلف

Sesungguhnya apabila seseorang terlilit utang, jika dia berbicara maka dia berdusta dan jika dia berjanji maka dia ingkari.” (HR. Bukhari, no. 798)

Ketiga: Dosa orang yang mati syahid akan diampuni oleh Allah, kecuali utang.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika aku gugur di jalan Allah, apakah dosa-dosaku terhapus?”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

نَعَم، وَأَنْتَ صَابِرٌ مُـحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلَّا الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيهِ السَّلَامُ قَالَ لِي ذَلِكَ

Ya, jika kamu bersabar, mengharap pahala dari Allah, tetap maju, dan tidak melarikan diri. Kecuali, utang. Begitulah Malaikat Jibril menyampaikan kepadaku.” (HR. Muslim, no. 1885)

Keempat: Utang menjadi beban bagi jiwa.

Dari Uqbah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُخِيفُوا أَنْفُسَكُم بَعْدَ أَمْنِهَا. قَالُوا: وَمَا ذَاكَ يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ: الدَّيْنَ

Janganlah kalian menakut-nakuti diri kalian setelah mendapatkan keamanan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Utang.” (HR. Ahmad; dinilai hasan oleh Al-Albani).

Karena itu, bagi Anda yang punya utang, jadikan beban utang itu di depan pelupuk mata Anda, dan berusahalah untuk melunasi sesegera mungkin. Berdoalah kepada Allah, agar bisa segera membebaskan Anda dari jeratan utang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله عليه

Siapa saja yang meminjam harta orang lain dengan niat mengembalikannya, niscaya Allah akan melunasi utangnya. Siapa yang meminjam harta orang lain untuk memusnahkannya (dia habiskan) maka Allah akan memusnahkannya.” (HR. Bukhari)

Cara melunasi utang kepada kreditur yang telah meninggal

Kaidah yang berlaku ketika seseorang  memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya, jika tidak memungkinkan untuk menemui mereka, maka disedekahkan atas nama pemilik harta itu.

Imam Nawawi mengatakan,

قَالَ الْغَزَالِيُّ إذَا كَانَ مَعَهُ مَالٌ حَرَامٌ وَأَرَادَ التَّوْبَةَ وَالْبَرَاءَةَ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ لَهُ مَالِكٌ مُعَيَّنٌ وَجَبَ صَرْفُهُ إلَيْهِ أَوْ إلَى وَكِيلِهِ فَإِنْ كَانَ مَيِّتًا وَجَبَ دَفْعُهُ إلَى وَارِثِهِ وَإِنْ كَانَ لِمَالِكٍ لَا يَعْرِفُهُ وَيَئِسَ مِنْ مَعْرِفَتِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْرِفَهُ فِي مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ الْعَامَّةِ كَالْقَنَاطِرِ وَالرُّبُطِ وَالْمَسَاجِدِ وَمَصَالِحِ طَرِيقِ مَكَّةَ وَنَحْوِ ذَلِكَ مِمَّا يَشْتَرِكُ الْمُسْلِمُونَ فِيهِ وَإِلَّا فَيَتَصَدَّقُ بِهِ عَلَى فَقِيرٍ أَوْ فُقَرَاءَ

“Ghazali menyebutkan, barangsiapa yang menyimpan harta haram dan ia hendak bertaubat dari perbuatannya serta hendak berlepas diri dari harta haram tersebut, hendaklah ia mencari si pemilik sah harta itu; apabila pemilik sah sudah meninggal, hendaknya harta itu diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika si pemilik sah dan ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi, Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Jual Beli Dua Harga, Hukum Menggunakan Aplikasi Bajakan, Berbohong Demi Kebaikan, Mimpi Melihat Kabah, Tata Cara Sholat Istikoroh, Bacaan Tarhim Sebelum Subuh

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/15648-cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal.html